Syarat-syarat Permohonan Hibah
1. Melaporkan Keberadaan Organisasinya ke Bakesbangpol Kota Probolinggo
(Bisa dengan cara online maupun offline)
2. Melaporkan kegiatan organisasinya ke Bakesbangpol Kota Probolinggo
Minimal 1 kali dalam 1 tahun
Persyaratan No.1 dan 2, didasarkan kepada Permendagri No. 57 Tahun 2017
3. Surat Pengajuan Permohonan Bantuan
Ditujukan kepada Walikota Probolinggo
4. Memililki Izin Kemenkumham/Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Jika belum punya, silahkan klik Buat Izin Kemenkumham dibawah.
5. Melampirkan Struktur Organisasi
6. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Kantor Sekretariat Berada
7. Usulan Rencana Pengguna Anggaran
Dana hibah yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk apa saja
8. Lampiran yang dibutuhkan selain tersebut diatas
KTP Ketua Ormas, KK Ketua Ormas, dan Copy Buku Rekening Bank Jatim