Avatar

Hibah Ormas

Organisasi Kemasyarakatan dapat mengajukan dana hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang kegiatannya baik kegiatan organisasinya maupun sebagai mitra Pemerintah (Permendagri No. 58 tahun 2017 dan Perwali Kota Probolinggo No. 123 Tahun 2021)

Syarat-syarat Permohonan Hibah

1. Melaporkan Keberadaan Organisasinya ke Bakesbangpol Kota Probolinggo

(Bisa dengan cara online maupun offline)

2. Melaporkan kegiatan organisasinya ke Bakesbangpol Kota Probolinggo

Minimal 1 kali dalam 1 tahun

Persyaratan No.1 dan 2, didasarkan kepada Permendagri No. 57 Tahun 2017

3. Surat Pengajuan Permohonan Bantuan

Ditujukan kepada Walikota Probolinggo

4. Memililki Izin Kemenkumham/Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Jika belum punya, silahkan klik Buat Izin Kemenkumham dibawah.

5. Melampirkan Struktur Organisasi

6. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan

Kantor Sekretariat Berada

7. Usulan Rencana Pengguna Anggaran

Dana hibah yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk apa saja

8. Lampiran yang dibutuhkan selain tersebut diatas

KTP Ketua Ormas, KK Ketua Ormas, dan Copy Buku Rekening Bank Jatim

Contoh Proposal Permohonan Hibah
Buat Izin Kemenkumham
Kembali
By Me