Avatar

Katagori Premanisme

“premanisme” bukan istilah hukum formal tunggal, melainkan kumpulan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jadi, yang dihukum adalah perbuatannya, bukan label “preman”-nya

Berikut beberapa kategori premanisme didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu :

Pemerasan dan Pungutan Liar (Pungli)

Bentuk Perbuatan

Meminta uang secara paksa, Pungutan tanpa dasar hukum (parkir liar, keamanan liar), dan Ancaman jika tidak membayar

Dasar Hukum

KUHP Pasal 368 (Pemerasan), UU No.1 th 2023 Pasal 482 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jika melibatkan oknum aparatur)

Intimidasi dan Ancaman Kekerasan

Bentuk Perbuatan

Mengancam pedagang / pengusaha, Menakut-nakuti masyarakat , dan Tekanan psikologis untuk keuntungan pribadi/kelompok

Dasar Hukum

KUHP Pasal 335 (Perbuatan tidak menyenangkan) dan KUHP Pasal 369 (Ancaman)

Kekerasan Fisik dan Penganiayaan

Bentuk Perbuatan

Pemukulan, Pengeroyokan, dan Penyerangan kelompok

Dasar Hukum

KUHP Pasal 351 (Penganiayaan), dan KUHP Pasal 170 (Kekerasan bersama)

Penguasaan Lahan atau Wilayah Secara Ilegal

Bentuk Perbuatan

Menguasai lahan tanpa hak, Mengklaim wilayah parkir / terminal / pasar, Menghalangi aktivitas sah orang lain

Dasar Hukum

KUHP Pasal 167 (Masuk pekarangan tanpa izin), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Perusakan dan Pengrusakan Barang

Bentuk Perbuatan

Merusak fasilitas umum, Menghancurkan barang milik orang lain

Dasar Hukum

KUHP Pasal 406 (Perusakan)

Gangguan Ketertiban Umum

Bentuk Perbuatan

Membuat keributan di tempat umum, Mengganggu aktivitas masyarakat, Menguasai ruang publik secara tidak sah

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda No 6 Tahun 2021 Kota Probolinggo adalah peraturan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan Ormas yang Menyimpang

Bentuk Perbuatan

Ormas melakukan intimidasi, Pemaksaan kehendak, Mengganggu keamanan dan ketertiban

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. perubahan-perubahannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Penipuan Berkedok Jasa/Keamanan

Bentuk Perbuatan

Mengaku sebagai “pengaman wilayah”, Menarik iuran tanpa legalitas

Dasar Hukum

KUHP Pasal 378 (Penipuan)

Perdagangan atau Aktivitas Ilegal yang Dilindungi Preman

Bentuk Perbuatan

Backing usaha ilegal, Melindungi praktik melanggar hukum

Dasar Hukum

KUHP (berbagai pasal sesuai jenis tindak pidana) Hukum sektoral (perdagangan, cukai, dll)

Kembali
e-Satgas Premanisme