Berikut beberapa kategori premanisme didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu :
Bentuk Perbuatan
Meminta uang secara paksa, Pungutan tanpa dasar hukum (parkir liar, keamanan liar), dan Ancaman jika tidak membayar
Dasar Hukum
KUHP Pasal 368 (Pemerasan), UU No.1 th 2023 Pasal 482 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jika melibatkan oknum aparatur)
Bentuk Perbuatan
Mengancam pedagang / pengusaha, Menakut-nakuti masyarakat , dan Tekanan psikologis untuk keuntungan pribadi/kelompok
Dasar Hukum
KUHP Pasal 335 (Perbuatan tidak menyenangkan) dan KUHP Pasal 369 (Ancaman)
Bentuk Perbuatan
Pemukulan, Pengeroyokan, dan Penyerangan kelompok
Dasar Hukum
KUHP Pasal 351 (Penganiayaan), dan KUHP Pasal 170 (Kekerasan bersama)
Bentuk Perbuatan
Menguasai lahan tanpa hak, Mengklaim wilayah parkir / terminal / pasar, Menghalangi aktivitas sah orang lain
Dasar Hukum
KUHP Pasal 167 (Masuk pekarangan tanpa izin), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Bentuk Perbuatan
Merusak fasilitas umum, Menghancurkan barang milik orang lain
Dasar Hukum
KUHP Pasal 406 (Perusakan)
Bentuk Perbuatan
Membuat keributan di tempat umum, Mengganggu aktivitas masyarakat, Menguasai ruang publik secara tidak sah
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda No 6 Tahun 2021 Kota Probolinggo adalah peraturan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Bentuk Perbuatan
Ormas melakukan intimidasi, Pemaksaan kehendak, Mengganggu keamanan dan ketertiban
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. perubahan-perubahannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Bentuk Perbuatan
Mengaku sebagai “pengaman wilayah”, Menarik iuran tanpa legalitas
Dasar Hukum
KUHP Pasal 378 (Penipuan)
Bentuk Perbuatan
Backing usaha ilegal, Melindungi praktik melanggar hukum
Dasar Hukum
KUHP (berbagai pasal sesuai jenis tindak pidana) Hukum sektoral (perdagangan, cukai, dll)