Avatar

Larangan Ormas

Berdasarkan Pasal 59 UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017, Organisasi Kemasyarakatan dilarang:

Larangan Ideologi dan Keutuhan Negara

(Pasal 59 ayat 4 huruf c)

Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila

Larangan Tindakan Kekerasan

(Pasal 59 ayat 3 huruf a)

Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan (SARA)

Melakukan kekerasan, perusakan, atau mengganggu ketertiban umum

Larangan Penegakan Hukum Sendiri

(Pasal 59 ayat 3 huruf b)

Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum

Larangan Menggunakan Simbol Negara

(Pasal 59 ayat 3 huruf c)

Menggunakan lambang negara atau simbol resmi tanpa izin

Larangan Kegiatan Separatis

(Pasal 59 ayat 4 huruf a)

Melakukan kegiatan yang mengancam keutuhan NKRI

Larangan Pendanaan Ilegal

(Pasal 59 ayat 2 huruf e)

Menerima atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan hukum

Larangan Penyalahgunaan Ormas

(Implikasi Pasal 59)

Menggunakan Ormas untuk: Pemerasan,, Intimidasi, Pungutan liar, Kepentingan pribadi yang melanggar hukum

Analisis Umum Larangan :

Larangan ini merupakan dasar hukum utama pemerintah untuk: Pembinaan Ormas, Penjatuhan sanksi, dan administratif Pembubaran Ormas

Kembali
e-Satgas Premanisme