(Pasal 59 ayat 4 huruf c)
Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
(Pasal 59 ayat 3 huruf a)
Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan (SARA)
Melakukan kekerasan, perusakan, atau mengganggu ketertiban umum
(Pasal 59 ayat 3 huruf b)
Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum
(Pasal 59 ayat 3 huruf c)
Menggunakan lambang negara atau simbol resmi tanpa izin
(Pasal 59 ayat 4 huruf a)
Melakukan kegiatan yang mengancam keutuhan NKRI
(Pasal 59 ayat 2 huruf e)
Menerima atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan hukum
(Implikasi Pasal 59)
Menggunakan Ormas untuk: Pemerasan,, Intimidasi, Pungutan liar, Kepentingan pribadi yang melanggar hukum
Analisis Umum Larangan :
Larangan ini merupakan dasar hukum utama pemerintah untuk: Pembinaan Ormas, Penjatuhan sanksi, dan administratif Pembubaran Ormas