Regulasi mengenai pendanaan parpol diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Partai Politik
Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2009 yang kemudian diperbaharui menjadi PP Nomor 1 Tahun 2018, sebagai dasar mekanisme penyaluran dana APBN/APBD untuk parpol
Di tingkat daerah, kebijakan teknis berpegang pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan penyempurnaannya lewat Permendagri Nomor 78 Tahun 2020
Selanjutnya, Bagaimana Proses Kenaikan Dana Banpol ?
Jika Sudah Ada Kesepakatan ?
Besaran nilai kenaikan dana bantuan partai politik
Gubernur menyetujui kenaikan dana banpol tersebut, maka kenaikan dana tersebut sudah bisa dianggarkan untuk banpol berikutnya