Sanksi Pelanggaran Ormas
Berdasarkan Pasal 60–82 UU Ormas, sanksi terhadap ormas yang melakukan pelanggaran meliputi:
Peringatan tertulis
Penghentian kegiatan
Pencabutan SKT atau status badan hukum
Pembubaran Ormas
Sanksi pidana (jika memenuhi unsur pidana)
Kembali